Tugas
BKD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang pengembangan, mutasi dan kepangkatan serta pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan, mutasi dan kepangkatan serta pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, mutasi dan kepangkatan serta pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- Pembinaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengembangan, mutasi dan kepangkatan serta pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, mutasi dan kepangkatan serta pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTB; dan
- Pelaksanaan fungsiĀ kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.