Prosedur Kenaikan Pangkat
- Pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil daerah berdasarkan usulan dari instansi kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya;
- Semua berkas usulan kenaikan pangkat yang telah masuk kepada pejabat pembina kepegawaian kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bagi PNS yang diusulkan kenaikan pangkat struktural, dan golongan IV/a ke atas, wajib mendapatkan rekomendasi dari TPKP. TPKP memberikan rekomendasi berdasarkan hasil rapat TPKP.
- Semua berkas yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat dilakukan proses scanning di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan nota persetujuan kenaikan pangkat untuk di tanda tangani Bupati (bagi kenaikan pangkat golongan IV/c ke atas), Sekretaris Daerah (bagi kenaikan pangkat golongan IV/a s.d IV/b) dan Kepala Badan, Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan (bagi golongan III/d ke bawah);
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan softcopy file ke Kantor Regional I BKN untuk diupload pada Aplikasi SEMAR (Sistem Manajemen ASN ter-Rekonsiliasi) bagi golongan III/d ke bawah;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan softcopy file ke Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Daerah DIY untuk dibuatkan nota persetujuan klenaikan pangkat dan diupload pada Aplikasi SEMAR (Sistem Manajemen ASN ter-Rekonsiliasi) bagi golongan IV/a dan IV/b;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan berkas usul kenaikan pangkat bagi golongan IV/c ke atas untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara Pusat dan Sekretariat Negara di Jakarta;
- Kewenangan penetapan kenaikan pangkat,untuk menjadi penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah ditetapkan oleh Bupati dan untuk pembina golongan ruang IV/a sampai dengan pembina tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur;
- Penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi pembina utama muda golongan ruang IV/c keatas dilaksanakan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian /Daerah;
- Kenaikan pangkat pilihan yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru bagi negara diusulkan setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP);
- Surat pengantar usulan kenaikan pangkat bagaimana tersebut pada nomor f, disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Badan Kepegawaian Negara;
- Tembusan surat pengantar yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dilengkapi dengan berkas usulan;
- Tembusan surat pengantar dan usulan kenaikan pangkat tersebut diajukan dalam rangkap 6 (enam) serta dilampiri dengan bahan-bahan yang diperlukan;
- Keputusan kenaikan pangkat dimaksud dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan.
Selengkapnya dapat dipelajari secara info grafis melalui website BKN, bkn.go.id dengan link akses https://www.bkn.go.id/alur-syarat-pelayanan-administrasi-kepegawaian/kenaikan-pangkat