PANGKAT adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat bisa dikatakan juga sebuah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
Kenaikan pangkat terbagi menjadi dua yaitu: Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat. Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan sedangkan Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.
Dalam kenaikan pangkat PNS ini terdapat syarat dan ketentuannya.
Kenaikan pangkat regular
Sudah 4 tahun bekerja dalam pangkat terakhir
Fotocopy SK terakhir (legalisir)
SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir : bernilai baik)
Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional Tertentu
Fotocopy SK terakhir (legalisir)
Fotocopy Sk Jabatan Fungsional tertentu (legalisir)
SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir: bernilai baik)
Penilaian angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Sudah 4 tahun bekerja dalam pangkat terakhir
Fotocopy SK terakhir (legalisir)
Fotocopy SK jabatan (legalisir)
Fotocopy SK pelantikan SPMT (surat perintah melaksanakan tuugas)
SKP, capaian SKP (penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir: bernilai baik)