SEKERTARIAT

Sekretariat Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan,  menyelenggarakan, membina dan mengendalikan kegiatan  di bidang urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan serta umum dan kepegawaian. Sekretaris mempunyai  fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas,  pelayanan administrasi dan pelaksanaan serta pengendalian  kegiatan urusan perencanaan, evaluasi dan  pelaporan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelayanan dan pengelolaan administrasi  pelaksanaan serta pengendalian  kegiatan urusan administrasi keuangan;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelayanan dan pengelolaan serta pengendalian  kegiatan administrasi umum dan kepegawaian;
  4. Pengiventarisasian  permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Sekretariat BKD serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program Sekretariat BKD;
  6. Pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala BKD  sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi,  Sekretariat mempunyai tugas :

  1. Menyusun  program kegiatan Sekretariat BKD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  3. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan  tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,  baik secara lisan maupun tertulis guna menunjang  kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Bidang di lingkungan BKD, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan rumusan program kegiatan, berdasrkan hasil rangkuman rencana kegiatan petunjuk teknis hasil pelakasanaan program pelayanan administrasi bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  6. Melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan dan perpustakaan  serta perlengkapan BKD sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Melaksanakan koordinasi  penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BKD   dan  Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ),  sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  8. Melaksanakan bimbingan teknis fungsi-fungsi pelayanan administrasi perkantoran sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai  prestai kerja pelaksanaan tugas  bawahan  secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
  10. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kegiatan Sekretariat BKD serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
  11. Menyelenggarakan pelaksanaan pengolahan data pelaporan kinerja Badan  bahan laporan keterangan  Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ),   sesuai dengan petunjuk dan pedoman;
  12. Menyusun  laporan pelaksanaan tugas dan program kegiatan kepada BKD sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan  sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat BKD.

Sekretaris

Sekretaris memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud membawahi  :

  1. Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Sub. Bagian Keuangan;
  3. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sub.Bagian-Sub. Bagian sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub. Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD.