IJIN BELAJAR

Syarat-syarat pengajuan tugas belajar / ijin belajar :

  1. Pengajuan permohonan Tugas Belajar dan/atau Izin Belajar, diajukan oleh PNS  kepada  Bupati  cq.  Kepala  BKD  melalui  Kepala  SKPD  selambat- lambatnya  6 (enam)  bulan  terhitung  sejak  diterima  sebagai siswa/mahasiswa.
  2. Pengajuan  perpanjangan  Tugas  Belajar  dan/atau  Izin  Belajar  diajukan selambat-lambatnya sebelum  jangka  waktu  tugas/izin  dan  perpanjangan tugas/izin berakhir.
  3. Fotocopy ijazah terakhir (legalisir);
  4. Fotocopy SK pangkat terakhir (rangkap 3);
  5. Fotocopy DP-3 1 tahun terahir;
  6. Rekomendasi Kepala SKPD.
  7. Uraian tugas;
  8. Fotocopy jadwal pelajaran/kuliah;
  9. Surat pernyataan bermaterai tidak menuntut penggunaan gelar, tidak menuntut penggantian biaya pendidikan, tidak mengganggu jam dinas. Paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterima sebagai siswa/mahasiswa
  10. Surat Keterangan :
    • a. Uraian tugas jabatan dari kepala SKPD;
    • b. Akreditasi program studi dari lembaga yang berwenang;
    • c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala SKPD;
    • d. tidak sedang menjalani pemberhentian sementarasebagai PNS dari Kepala SKPD;
    • e. diterima sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan yang bersangkutan.
Selengkapnya, dapat diunduh peraturan nya pada link berikut:
Blangko/Templete masing-masing jenis permohonan Tugas Belajar atau Izin Belajar dapat diunduh disini