Syarat-syarat pengajuan tugas belajar / ijin belajar :
- Pengajuan permohonan Tugas Belajar dan/atau Izin Belajar, diajukan oleh PNS kepada Bupati cq. Kepala BKD melalui Kepala SKPD selambat- lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak diterima sebagai siswa/mahasiswa.
- Pengajuan perpanjangan Tugas Belajar dan/atau Izin Belajar diajukan selambat-lambatnya sebelum jangka waktu tugas/izin dan perpanjangan tugas/izin berakhir.
- Fotocopy ijazah terakhir (legalisir);
- Fotocopy SK pangkat terakhir (rangkap 3);
- Fotocopy DP-3 1 tahun terahir;
- Rekomendasi Kepala SKPD.
- Uraian tugas;
- Fotocopy jadwal pelajaran/kuliah;
- Surat pernyataan bermaterai tidak menuntut penggunaan gelar, tidak menuntut penggantian biaya pendidikan, tidak mengganggu jam dinas. Paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterima sebagai siswa/mahasiswa
- Surat Keterangan :
- a. Uraian tugas jabatan dari kepala SKPD;
- b. Akreditasi program studi dari lembaga yang berwenang;
- c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala SKPD;
- d. tidak sedang menjalani pemberhentian sementarasebagai PNS dari Kepala SKPD;
- e. diterima sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan yang bersangkutan.
Selengkapnya, dapat diunduh peraturan nya pada link berikut:
Blangko/Templete masing-masing jenis permohonan Tugas Belajar atau Izin Belajar dapat diunduh disini