TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang “Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai”, yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang “Dana Pensiun”, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang “Sistem Jaminan Sosial Nasional”.
Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen:
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS
- Fotocopy daftar gaji (dilegalisir)
- Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)
- Surat Pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT)
b) Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen Pengganti karena hilang:
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS
- Fotocopy daftar gaji (dilegalisir)
- Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)
- Surat Pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy