KARTU TASPEN

TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang “Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai”, yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang “Dana Pensiun”, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang “Sistem Jaminan Sosial Nasional”.

Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen:

  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS
  3. Fotocopy daftar gaji (dilegalisir)
  4. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)
  5. Surat Pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT)

 b) Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen Pengganti karena hilang:

  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS
  3. Fotocopy daftar gaji (dilegalisir)
  4. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)
  5. Surat Pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT)
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy