BIDANG MUTASI DAN KEPANGKATAN

Bidang Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengokoordinasian, pelaksanaan  dan pengendalian tugas secara terpadu  di bidang  Mutasi, Pengangkatan dan Kepangkatan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Mutasi dan Kepangkatan mempunyai  fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian tugas secara terpadu di bidang Mutasi dan Pengangkatan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengkoordinasian pelaksanaan  dan pengendalian tugas secara terpadu di bidang  Kepangkatan;
  3. Pengiventarisasian permasalahan berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Bidang Mutasi dan Kepangkatan serta bahan tindak lanjut penyelesaianya;
  4. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program Bidang Mutasi dan Kepangkatan;
  5. Pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan  sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Mutasi dan Kepangkatan.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang  Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kerja  bidang Mutasi dan Kepangkatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Memberikan petunjuk, arahan dan membagi  tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan  seluruh Bidang lingkungan BKD baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan konsep kebijakan Kepada  Kepala BKD dan Naskah  dinas lain yang berkaitan dengan administrasi pemindahan, pemberhentian dan Pensiun Pegawai  dan Kenaikan Pangkat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  6. Meneliti dan mengkaji usulan pemindahan PNS dalam dan antar Daerah, alih status, penempatan kembali setelah selesai tugas, pemberhentian, bebas tugas dan pensiun untuk diproses dan bahan pertimbangan kepada atasan;
  7. Meneliti, mengkaji dan menyiapkan bahan  usulan dan konsep pertimbangan pemindahan Pegawai Tidak Tetap (PTT)  sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Menyiapkan rumusan perencanaan dan  bahan penetapan  pengangkatan  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta melaksanakan administrasi  pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  9. Melaksanakan pengurusan dan pengelolaan administrasi kenaikan pangkat,    pemberhentian pegawai dan pensiun PNS;
  10. Menghimpun, meneliti dan mengkaji usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional serta menyusun telaahan staf terhadap usulan tersebut sebagai masukan kepada Kepala BKD;
  11. Pengelolaan usulan Kenaikan Pangkat PNS;
  12. Pengelolaan usulan penggunaan gelar kependidikan dan peningkatan strata kependidikan;
  13. Memberikan layanan konsultasi fasilitasi, pelaksanaan program bidang Mutasi dan Kepangkatan  guna menunujang  kelancaran tugas;
  14. Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sehubungan dengan bidang Mutasi dan Pengangkatan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
  15. Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  16. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas  Bidang Mutasi dan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
  17. Melaporkan pelaksanaan tugas program kegiatan di bidang Mutasi dan Kepangangkatan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  18. Memberikan saran  dan pertimbangan kepada Kepala BKD  baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala BKD  sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Mutasi dan Kepangkatan.

Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan

Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan memimpin pelaksanaan tugas pokok  dan fungsi sebagaimana dimaksud  membawahi  :

  1. Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan;
  2. Sub Bidang Mutasi.

Sub bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan.