Bidang Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengokoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian tugas secara terpadu di bidang Mutasi, Pengangkatan dan Kepangkatan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Mutasi dan Kepangkatan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian tugas secara terpadu di bidang Mutasi dan Pengangkatan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengkoordinasian pelaksanaan dan pengendalian tugas secara terpadu di bidang Kepangkatan;
- Pengiventarisasian permasalahan berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Bidang Mutasi dan Kepangkatan serta bahan tindak lanjut penyelesaianya;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program Bidang Mutasi dan Kepangkatan;
- Pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Mutasi dan Kepangkatan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja bidang Mutasi dan Kepangkatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan seluruh Bidang lingkungan BKD baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyiapkan bahan penyusunan konsep kebijakan Kepada Kepala BKD dan Naskah dinas lain yang berkaitan dengan administrasi pemindahan, pemberhentian dan Pensiun Pegawai dan Kenaikan Pangkat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Meneliti dan mengkaji usulan pemindahan PNS dalam dan antar Daerah, alih status, penempatan kembali setelah selesai tugas, pemberhentian, bebas tugas dan pensiun untuk diproses dan bahan pertimbangan kepada atasan;
- Meneliti, mengkaji dan menyiapkan bahan usulan dan konsep pertimbangan pemindahan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan rumusan perencanaan dan bahan penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta melaksanakan administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Melaksanakan pengurusan dan pengelolaan administrasi kenaikan pangkat, pemberhentian pegawai dan pensiun PNS;
- Menghimpun, meneliti dan mengkaji usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional serta menyusun telaahan staf terhadap usulan tersebut sebagai masukan kepada Kepala BKD;
- Pengelolaan usulan Kenaikan Pangkat PNS;
- Pengelolaan usulan penggunaan gelar kependidikan dan peningkatan strata kependidikan;
- Memberikan layanan konsultasi fasilitasi, pelaksanaan program bidang Mutasi dan Kepangkatan guna menunujang kelancaran tugas;
- Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sehubungan dengan bidang Mutasi dan Pengangkatan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
- Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Bidang Mutasi dan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas program kegiatan di bidang Mutasi dan Kepangangkatan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BKD baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala BKD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Mutasi dan Kepangkatan.
Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan
Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud membawahi :
Sub bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan.