KARTU PEGAWAI (KARPEG)

Syarat-syarat pembuatan Karpeg :

  1. Pas foto hitam putih 2 x 3 cm;
  2. Fotocopy SK PNS (penegerian) legalisir BKD;
  3. Fotocopy STTPL legalisir BKD;
  4. Fotocopy SK CPNS legalisir BKD;
  5. Pengantar dari SKPD.
Masing-masing rangkap 3 (tiga).

FacebookTwitterWhatsApp