KARTU PEGAWAI (KARPEG) Syarat-syarat pembuatan Karpeg : Pas foto hitam putih 2 x 3 cm; Fotocopy SK PNS (penegerian) legalisir BKD; Fotocopy STTPL legalisir BKD; Fotocopy SK CPNS legalisir BKD; Pengantar dari SKPD. Masing-masing rangkap 3 (tiga). FacebookTwitterWhatsApp