Dalam rangka percepatan penyelesaian administrasi kepegawaian, dimohon kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan konfirmasi dan validasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum diusulkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentiannya sejak Januari 2026.

Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pendataan ini meliputi usul pemberhentian dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri (TAPS);
  • Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS);
  • Pemberhentian karena Tewas; dan
  • Pemberhentian karena Meninggal Dunia.

Selanjutnya, masing-masing Perangkat Daerah tetap wajib menyampaikan usul pemberhentian melalui aplikasi SRIKANDI sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Untuk keperluan konfirmasi dan validasi data, silakan mengisi formulir melalui tautan berikut:

https://forms.gle/ztfynBAEPALfkswt9

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.