Pelayanan publik merupakan wujud dari fungsi aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat yang memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah saat ini masih belum memenuhi harapan masyarakat, terlihat dari berbagai keluhan yang muncul melalui media massa dan media sosial.
Kondisi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan kewajiban penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu upaya peningkatan kualitas layanan adalah melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai alat evaluasi kinerja unit pelayanan publik. Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat, mengidentifikasi aspek layanan yang perlu diperbaiki, serta menjadi dasar dalam penetapan kebijakan peningkatan pelayanan.
Di Kabupaten Banjarnegara, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan SKM dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat. Hasil survei diharapkan dapat memberikan gambaran objektif terhadap kinerja pelayanan BKD, menjadi dasar pengambilan keputusan strategis, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.