Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor : 800/91/BKD/2024, Tanggal 22 Februari 2024 Tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Aparatur Sipil Negara di dalam rangka percepatan transformasi Digital Manajemen Aparatur Sipil Negara dan pembuatan Identitas Digital bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada layanan MyASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.
Panduan Verifikasi Verifikasi NIK dengan NIP ASN sebagaimana terlampir dalam surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Surat Edaran Bupati Banjarnegara Unduh disini
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (Unduh disini)
Secara Singkat Verifikasi NIK dengan NIP adalah Sebagai Berikut:
1. Login ke ASN Digital, kemudian pilih menu Layanan Individu ASN

2.Klik Menu MyASN

3. Klik Ubah Profil atau Klik Riwayat Ubah Profile
3. Riwayat Ubah Profile – Data Pendukung
Pada halaman Edit Profil silahkan scroll kebawah halaman, menuju sub data Data Dukung untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) Anda. Ketikkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol Verifikasi NIK.

Isikan NIK (1) Nomor KK (2), Jika Dirasakan Sudah Sesuai klik VERIFIKASI NIK (3)
Akan Muncul Notifikasi Keabsahan Data, Jika sudah yakin Klik setuju (4)

4. Jika Setelah Anda Menekan Tombol “Setuju” (4) tidak terjadi perubahan Data, silahkan Reload atau Refresh Browser atau dengan Menekan Tombol F5 pada Keyboard Anda.
5. Jika NIK dan Nomor KK Anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, maka akan muncul informasi “NIK TERVERIFIKASI” seperti dibawah ini.

6. Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak terdaftar atau terdeteksi tidak sesuai pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi verifikasi gagal seperti dibawah ini.

Silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda.
Sekian Terimakasih, Semoga Bermanfaat