Berdasarkan :

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 923 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
  3. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
  4. Surat Dinas Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sebanyak 1.527 formasi, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Formasi Tenaga Guru : 163
  2. Formasi Tenaga Kesehatan : 111
  3. Formasi Tenaga Teknis : 1253

selengkapnya, silahkan unduh disini :