Mendasari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 tanggal 18 November 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN maka dalam rangka tertib administrasi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi ASN (PNS dan PPPK) yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;
b. Khusus PPPK yang mengajukan Ijin Penggunaan Gelar hanya diproses untuk pengakuan gelar akademik, namun tidak dapat dipakai untuk peningkatan jenjang karir;
c. Pengajuan usul pencantuman gelar ke BKD Kabupaten Banjarnegara dilakukan oleh Kepala OPD melalui aplikasi Srikandi;
d. Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan dibuktikan dengan surat pernyataan hitam putih di atas materai dari pengusul atas keabsahan kepemilikan ijazah (format sebagaimana terlampir);
e. Kepala OPD memastikan pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya dibuktikan dengan Surat Persetujuan Tertulis Hasil Verifikasi Data (format sebagaimana terlampir);

Materi Download
1. Surat Edaran Kepala BKN No.15 Tahun 2024 Tgl. 18-11-2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS
2. Surat Edaran Kepala BKN No.3 Tahun 2025 Tgl. 7 Maret 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN
3. Surat Kepala BKD Kabupaten Banjarnegara No. 800/44/BKD/2025, Tgl. 24 Maret 2025 perihal Usul Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan
4. Lampiran surat edaran IPG SURAT EDARAN IJIN PENGGUNAAN GELAR