Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjanegara Tahun Anggaran 2024 secara online melalui SSCASN, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peserta seleksi penerimaan PPPK Tahap II terdiri dari :
    • Tenaga Non ASN yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
    • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di Instansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
    • dPelamar sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024
  2. Peserta seleksi penerimaan PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjanegara Tahun Anggaran 2024 dengan Nomor Peserta dan Nama yang tercantum dalam lampiran 1 pengumuman ini, dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi.
  3. Peserta seleksi penerimaan PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjanegara Tahun Anggaran 2024 dengan Nomor Peserta dan Nama yang tidak tercantum dalam lampiran 1 pengumuman ini, dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi.
  4. Peserta seleksi sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 dengan Nomor Peserta dan Nama yang tercantum dalam Lampiran 2 pengumuman ini, dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi.
  5. Selengkapnya silahkan unduh dibawah ini :