Proses Kenaikan Pangkat PNS mulai Tahun 2024

Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan enam periode kenaikan pangkat PNS per tahun.  Hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Periode usulan kenaikan pangkat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. 1 Februari
  2. 1 April
  3. 1 Juni
  4. 1 Agustus
  5. 1 Oktober
  6. 1 Desember

Penting untuk dicatat:
Periodisasi ini hanya berlaku untuk kenaikan pangkat reguler, tidak untuk kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian.PNS tidak otomatis naik pangkat di setiap periode. Kenaikan pangkat tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti:

  • Masa kerja
  • Angka kredit
  • Kinerja kerja
  • Pendidikan dan pelatihan
  • Pembinaan kepegawaian

Hal yang penting untuk diketahui:

  1. Penyelesaian Kenaikan Pangkat Periode Tahun 2024 dilaksanakan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintah New Version (SIAPP-NV) Kementerian Sekretariat Negara RI;
  2. Untuk mempermudah dan mempercepat proses verifikasi berkas usulan dimohon usulan kenaikan pangkat agar diklasifikasi sesuai dengan jenis kenaikan pangkat (Reguler/Pilihan/Penyesuaian Iazah) dan dilengkapi dengan daftar nominatif usulan) yang diusulkan dari setiap OPD;
  3. Usulan kenaikan pangkat dilengkapi dengan seluruh berkas administrasi yang dipersyaratkan yang diunggah melalui Aplikasi E-Files sehingga tidak terjadi keterlambatan penerbitan SK Kenaikan Pangkat dikarenakan usulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Urutan kelengkapan berkas usulan kenaikan pangkat :

A. Kenaikan Pangkat Reguler

  1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat ter
  2. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip (daftar nilai ijazah).
  3. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi kenaikan pangkat golongan II/d ke III/a dan golongan III/d keV/a.
  4. SKP tahun 2022 dan 2023 dengan nilai minimal untuk seluruh aspek penilaian berkategori minimum BAI Khusus berkas soft file SKP dilengkapi dengan hasil rekon SKP 2022 dan 2023.
  5. SK Jabatan Pelaksana

B. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

  1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
  2. Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai Ijazah
  3. Fotocopy SK  Jabatan  Struktural,  Surat  Pernyataan  Pelantikan  dan  Surat Pernyataan Menduduki Jabatan yang baru dan sebelumnya (jabatan lama) bagi pejabat struktural yang sudah pernah mutasi jabatan struktural.
  4. Fotocopy Surat  Tanda  Lulus  Ujian  Dinas  (STLUD)  atau  Sertifikat Diklat
  5. Kepemimpinan Tingkat III bagi usul kenaikan pangkat golongan III/d ke IV/a.
  6. SKP tahun 2022 dan 2023 dengan nilai minimal untuk seluruh aspek penilaian berkategori minimum BAIK. Khusus berkas soft file SKP dilengkapi dengan hasil rekon SKP 2022 dan 2023.

C. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Fotocopy PAK lama yang dipergunakan pada kenaikan pangkat terakhir dan Asli
  2. PAK penilaian periode lanjutannya.
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
  4. Fotocopy SK Jabatan Fungsional.
  5. Fotocopy Serkom.
  6. Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai Ijazah.
  7. SKP tahun 2022 dan 2023 dengan nilai minimal untuk seluruh aspek penilaian berkategori minimum BAIK. Khusus berkas soft file SKP dilengkapi dengan hasil rekon SKP 2022 dan 2023.
  8. Fotocopy SK Mutasi bagi yang mutasi.
  9. Kenaikan Pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh Ijazah lebih tinggi, agar terlebih dahulu mengajukan Ijin Penggunaan Gelar sebelum dilakukan Penilaian Angka Kredit oleh Pejabat Penilai Kinerja/Pyb (Pejabat Yang Berwenang).
    Pejabat Fungsional yang telah memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu dan dengan angka kredit sama diusulkan kenaikan pangkatnya.
  10. Pejabat Fungsional yang akan diusulkan KP harus melampirkan hasil PAK dengan metode konversi (untuk penilaian mulai 1 Januari 2023) dan PAK Konvensional untuk penilaian sebelumnya telah diintegasi terlebih dahulu.
  11. Bagi Pejabat Fungsional termasuk Jabatan Fungsional Guru yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lolos uji kompetensi.
  12. Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan dalam peta jabatan dapat diusulkan KP lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat:
    1. Memenuhi Angka Kredit Kumulatif;
    2. Lulus Uji Kompetensi;
    3. Tersedia peta jabatan;
    4. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    5. Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    6. Telah minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir;
    7. Memenuhi syarat Kenaikan Pangkat sesuai ketentuan perundang-undangan

D. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah

  1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
  2. Fotocopy Kartu Pegawai.
  3. Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai Ijazah (Ijazah harus linier dengan jabatan fungsional yang diduduki).
  4. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah, Surat Ijin Belajar atau SK Tugas Belajar  serta  Surat  Keterangan  Uraian  Tugas  yang  serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon II.
  5. Ketentuan 3 dan 4 dikecualikan bagi pejabat fungsional yang sudah terpenuhi angka kreditnya
  6. SKP tahun 2022 dan 2023 yang meliputi SKP, penilaian capaian SKP, penilaian perilaku dan penilaian prestasi kerja dengan nilai minimal untuk seluruh aspek penilaian berkategori BAIK.

E. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Pangkat bagi Perawat Berijazah Ners (Perawat)

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 04 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat, bagi Calon PNS/PNS dengan kualifikasi Pendidikan Profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 sebagai Pejabat Fungsional Perawat Ahli Pertama dan masih menduduki pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a, dapat disesuaikan menjadi pangkat Penata Muda Tk.I Golongan Ruang III/b dengan ketentuan memiliki masa kerja paling sedikit :
    a. 1 (satu) tahun sejak pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat;dan
    b. 2 (dua) tahun sejak pengangkatan dalam pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a.
  2. Berkas Kenaikan Pangkat yang dilampirkan :
    1. Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional perawat ahli pertama).
    2. Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai Ijazah.
    3. Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional perawat ahli pertama).
    4. Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai Ijazah.
    5. SKP tahun 2022 dan 2023 dengan nilai minimal untuk seluruh aspek penilaian berkategori minimum BAIK. Khusus berkas soft file SKP dilengkapi dengan hasil rekon SKP 2022 dan 2023.

F. Ketentuan Lain-lain

  1. Bagi PNS yang memiliki  Ijazah setingkat lebih tinggi dapat mengusulkan Peningkatan Pendidikan bersamaan dengan usul kenaikan pangkat dengan ketentuan :
    1. PNS yang memiliki Ijazah S.1/D.IV Pangkat Pengatur Tk.I Golongan Ruang II/d dan sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat.
    2. PNS yang memiliki Ijazah S.2 Pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a dan sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat
    3. PNS yang memiliki Ijazah setingkat lebih tinggi dan sudah dalam jenjang Pangkat terendah sesuai dengan Pendidikan yang dimiliki serta memenuhi syarat kenaikan pangkat.
  2. Bagi PNS yang telah mendapatkan SK Penambahan Masa Kerja (PMK) dan masa kerjanya belum diperhitungkan agar melampirkan SK Penambahan Masa Kerja pada aplikasi E-Files (dengan penamaan sk_PMK).
  3. Bagi PNS yang mutasi unit kerja agar melampirkan bukti dukung pada E-Files dengan kategorisasi:
    SK Mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian apabila yang bersangkutan mutasi antar OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (dengan penamaan Sk_Mutasi_OPD).

    1. SK Mutasi dari Gubernur dan SK Penempatan di Kabupaten Banjarnegara apabila yang bersangkutan mutasi masuk dari luar Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah (dengan penamaan Sk_Mutasi_Gubernur).
    2. SK Mutasi dari Mendagri dan SK Penempatan di Kabupaten Banjarnegara apabila yang bersangkutan mutasi masuk dari instansi di luar lingkungan Provinsi Jawa Tengah (dengan penamaan Sk_Mutasi_Mendagri).
    3. SK Mutasi dari BKN dan SK Penempatan di Kabupaten Banjarnegara apabila yang bersangkutan mutasi masuk dari Instansi Pusat (dengan penamaan Sk_Mutasi_BKN).
  4. Bagi PNS dengan jabatan pelaksana yang diusulkan Kenaikan Pangkat agar melampirkan SK Kepala OPD pada E-Files (dengan penamaan sk_jablak) terkait penetapan jabatan pelaksana sesuai dengan kelas jabatannya, hal ini untuk meminimalisir kesalahan jabatan pada SK Kenaikan Pangkat.
  5. Usulan KP dari masing-masing OPD disampaikan melalui aplikasi SRIKANDI dan setiap PNS  yang mengajukan usul  KP agar melengkapi berkas persyaratan pada aplikasi E-files (semua berkas lampiran yang diupload harus asli bukan foto copy). Adapun untuk rekon SKP tahun 2022 dan 2023 dalam bentuk soft file disampaikan langsung ke Bidang Mutasi dan Kepangkatan melalui CP: Hermy/Matsnay/Yovi.

Batas Akhir Pengiriman Usulan Kenaikan Pangkat Tahun 2024 berdasaran periodesasi KP adalah sebagai berikut:

KP Periode Februari 2024
Batas Akhir Pengiriman Usulan KP dan upload data E-Files tanggal 20 November 2023 (khusus file SKP dan Rekon SKP Tahun 2022 dan 2023 paling lambat dikirim tanggal 5 Januari 2024)

KP Periode April 2024
Batas Akhir Pengiriman Usulan KP dan upload data E-Files tanggal 1 Januari 2024 (khusus file SKP dan Rekon SKP Tahun 2022 dan 2023 paling lambat dikirim tanggal 8 Januari 2024)

KP Periode Juni 2024
Batas Akhir Pengiriman Usulan KP dan upload data E-Files tanggal 1 Maret 2024 (termasuk Rekon SKP Tahun 2022 dan 2023).

KP Periode Agustus 2024
Batas Akhir Pengiriman Usulan KP dan upload data E-Files tanggal 1 April 2024 (termasuk Rekon SKP Tahun 2022 dan 2023).

KP Periode Oktober 2024
Batas Akhir Pengiriman Usulan KP dan upload data E-Files tanggal 1 Juli 2024 (termasuk Rekon SKP Tahun 2022 dan 2023).

KP Periode Desember 2024
Batas Akhir Pengiriman Usulan KP dan upload data E-Files tanggal 1 September 2024 (termasuk Rekon SKP Tahun 2022 dan 2023).

Berkas usulan kenaikan pangkat yang masuk setelah batas waktu yang telah ditetapkan akan diproses untuk kenaikan pangkat periode selanjutnya