Menyusuli surat Edaran dari Menteri PANRB, tanggal 24 Januari, nomor B/3/M.SM.02.01/2024, tanggal 24 Januari 2024, perihal Penjelasan dari terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan implementasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Alur Pengangkatan Pejabat Fungsional melalui mekanisme Perpindahan, Kenaikan Jenjang dan Alih Jenjang bagi Pejabat Fungsional mengharuskan syarat Lulus Uji Kompetensi;
- Pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan oleh Instansi Pembina masing-masing Jabatan Fungsional;
- Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti uji kompetensi adalah persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional yang telah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina dan selanjutnya ditetapkan melalui Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara oleh Menteri PANRB.
- Agar proses Perpindahan, Kenaikan Jenjang dan Alih Jenjang bagi Pejabat Fungsional di tiap-tiap OPD berjalan lancar dan sesuai ketentuan, melalui Kasubbag Umum Kepegawaian masing-masing OPD untuk mendata, melaporkan dan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi-Setda terkait usul persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di OPD pengusul, untuk selanjutnya agar dapat direkap oleh Bagian Organisasi dan diajukan ke Instansi Pembina tiap-tiap JF;
- Hasil rekomendasi dari Instansi Pembina selanjutnya akan diproses oleh BKD untuk diusulkan ke Menteri PANRB guna mendapatkan Persetujuan Penetapan Kebutuhan JF di Kabupaten Banjarnegara.
Unduh SURAT BKD perpindahan JF 03 JUNI 2024
Unduh Peraturan-BKN-Nomor-3-Tahun-2023-tentang-AK-Kenaikan-Pagkat-Jenjang-JF
Unduh surat Edaran dari Menteri PANRB, tanggal 24 Januari, nomor B/3/M.SM.02.01/2024 Perpindahan Jafung dan Uji Kompetensi
Unduh Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023
Persyaratan Kenaikan Jenjang & Alih Jenjang Pejabat Fungsional
- Fc SK KP Terakhir
- Fc SK KJF Terakhir
- Fc Ijazah + Transkrip Terakhir
- Fc PAK Terakhir
- Fc SKP 2 Tahun Terakhir Minimum Kategori Baik
- Fc Sertifikat Kompetensi
- Fc Penetapan Formasi oleh Menpan/Peta Jabatan yang ditandatangani oleh Bupati
Persyaratan Pengangkatan Pertama/Perpindahan Pejabat Fungsional
- Fc SK CPNS/PNS/SK KP Terakhir
- Fc Ijazah+Transkrip Terakhir
- Fc STR (Surat Tanda Register) Bagi Tenaga Kesehatan
- Fc Sertifikat Kompetensi (Bagi Pengangkatan Perpindahan)
- Fc PAK Terakhir
- Fc SKP 2 tahun terakhir minimum Kategori Baik
- Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani
- Penetapan Formasi oleh Menpan/Peta Jabatan yang ditandatangani oleh Bupati
- Usia Maksimum 53 Tahun untuk JF Keterampilan, Ahli Pertama & Ahli Muda, usia maksimum 56 Tahun untuk Ahli Madya, dan usia maksimum 60 Tahun untuk Ahli Utama
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna Layanan mengajukan permohonan Pengangkatan, Alih Jenjang, dan Naik Jenjang Jabatan Fungsional (JF), melalui Aplikasi Srikandi tiap Perangkat Daerah;
- Petugas akan meregristrasi dan memverifikasi usulan, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke Perangkat Daerah
- Apabila berkas dinyatakan lengkap maka petugas akan memproses usulan dan mengajukan pertimbangan teknis ke BKN melalui Bupati (PPK).
- Khusus untuk Pengangkatan Pertama / Perpindahan Jabatan Fungsional setelah terbit Pertek BKN, maka berkas diusulkan untuk mendapatkan Ijin dari Kemendagri guna Proses pengangkatan secara resmi.
- Setelah Pertek BKN / Ijin dari Kemendagri terbit, BKD membuat SK dan mengajukan persetujuan pengesehan SK oleh PPK.
- Setelah SK dari PPK terbit, – Bagi Pengangkatan Pertama /Perpindahan JF dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh PPK yang dilanjutkan penyerahan SK. Sedangkan bagi Kenaikan Jenjang / Alih Jenjang JF, SK langsung dapat diserahkan.