BANJARNEGARA (bkd.banjarnegarakab.go.id) bertempat di Aula CAT BKD, hari Selasa (12/12/2023) 68 PNS di lingkungan Pemkab.Banjarnegara mendapatkan SK Peninjauan Masa Kerja (PMK). Penyerahan SK diberikan oleh Kepala BKD melalui Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Dadar Susiladi, S.I.Pem.

Pada kesempatan ini Dadar menyampaikan bahwa dari sejumlah pengusul ada 2 yang TMS dan 68 lolos pertimbangan teknis BKN hingga diterbitkan SK PMK per 31 Oktober 2023. “Dari 2 orang yang TMS dengan alasan diragukan keabsahan dalam persyaratan dan belum memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Selanjutnya ditambahkan Dadar bahwa harapannya seluruh penerima SK dapat lebih semangat atas pemberiaan penghargaan melalui penambahan masa kerja yang dihitung sejak mengabdi sebelum diangkat menjadi CPNS.

“Jaga loyalitas dan integritas dalam bekerja. Jadikan penghargaan ini sebagai pemecut semangat untuk terus mengabdi lebih baik lagi sebagai ASN. Karena dari 68 penerima 67 PNS diantaranya adalah guru maka usahakan untuk bs mengajar dengan lebih giat dan ciptakan inovasi-inovasi dalam proses belajar mengajar,” terangnya.

Pemberian SK PMK ini merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan. Dalam layanan ini BKN Regional I Yogyakarta menerbitkan nota persetujuan teknis PMK mendasari Peraturan Kepala BKN No. 14 tahun 2018. (-BKD-)