Berdasarkan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2023;
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertfikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 660 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023;
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
  8. Surat Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Nomor : 925/B-KS.02/SD/KR.I/2023, tanggal 7 November 2023 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023.

Kami sampaikan hal-hal sebagaimana tersebut dibawah ini :

  1. Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2023 dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara;
  2. Titik lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2023 berjumlah 16 titik lokasi (tilok);
  3. Jumlah keseluruhan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sebanyak 1.551 orang;
  4. Jadwal pelaksanaan, pembagian sesi dan nama peserta sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini;
  5. Peserta wajib memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.banjarnegarakab.go.id

Selengkapnya, silahkan diunduh dibawah ini :