Hari ini, Rabu (8/11/2023), bertempat di Aula CAT BKD Kabupaten Banjarnegara dilaksanakan Pembekalan Kenaikan Pangkat Periode Tahun 2024. Acara ini diinisiasi oleh Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKD Kabupaten Banjarnegara.
Dalam sambutannya, Kepala BKD, Esti Widodo, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 maka Periode KP yang dulunya 2 kali menjadi 6 kali di Tahun 2024 nanti.
“Ini memberi kesempatan PNS untuk lebih leluasa mengajukan KP dari segi waktu, karena ada 6 Periodesasi yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024. Tentunya berlaku bagi PNS yang telah memenuhi syarat pengajuan,”jelasnya.
Adapun khusus Periode Februari 2024, lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengajuan usul KP melalui aplikasi Srikandi dan berkas persyaratan sudah tidak lagi menggunakan berkas fisik, karena BKD sudah menyiapkan aplikasi E-Files dan proses input data KP dilakukan menggunakan aplikasi BKN, yakni SIASN.
“Dengan metode paperless maka pekerjaan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien, sehingga salah satu tujuan reformasi birokrasi untuk mempermudah proses pelayanan dapat tercapai,”tegasnya.
Sementara itu, Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Dadar Susiladi, S.I.Pem dalam paparannya menyampaikan bahwa khusus pejabat fungsional di tahun 2024 harus mengajukan KP dengan metode konversi. “Karenanya PAK Konvensional harus terlebih dahulu diintegrasi menggunakan aplikasi DISPAKATI dari BKN,” terangnya.
“Keuntungan bagi Pejabat Fungsional yang akan KP di tahun 2024 adalah dengan adanya penilaian PAK Periodik yang memungkinkan pejabat fungsional menetapkan PAK bulanan apabila estimasi jumlah PAK telah memenuhi syarat KP,” jelasnya.
Sementara untuk pencetakan SK Kenaikan Pangkat selanjutnya dapat dicetak mandiri oleh pengusul di aplikasi MyASN di setiap akun pengusul. (-BKD-)