Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berisi tentang Hak, Kewajiban, dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil,
Diundangkan 31 Agustus 2021 pp-94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai