BANJARNEGARA – Sebanyak 33 PNS Guru mendapatkan SK Peninjuan Masa Kerja (PMK) dan 15 Guru PPPK memperoleh Surat Tugas Penempatan Unit Kerja Baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (5/9/2023) di Aula CAT BKD Kabupaten Banjarnegara.

Kepala BKD Kabupaten Banjarnegara, Esti Widodo, S.STP.M.Si dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan bahwa Peninjauan Masa Kerja merupakan penghargaan bagi PNS yang dihitung ulang masa kerjanya sebelum diangkat menjadi CPNS.

“BKN memfasilitasi PMK secara selektif dan hanya yang memenuhi syarat yang akan dikabulkan pengajuannya dan akan berpengaruh pada penerimaan gaji PNS yang bersangkutan. Karenanya setelah penerimaan SK saya harap untuk PNS terpilih segera melapor ke bendahara gaji guna penyesuaian gaji sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Esti Widodo juga menjelaskan bahwa PPPK yang memperoleh SK Penempatan baru mendasari pada surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek yang mengabulkan permohonan pengalihan penempatan guru PPPK formasi tahun 2022 dari Pemerintah Daerah Kab.Banjarnegara.

“Pengalihan penempatan ini dikelompokkan menjadi 2 alasan yaitu karena sekolah telah diregroup dan karena penempatan ekstrim disebabkan jarak tempat tinggal dengan lokasi penempatan,” tambahnya.

Pada kesempatan ini Esti juga berpesan agar para penerima SK dan Surat Tugas sebagai pendidik tetap menjaga etika dalam bersosialisasi dan menjadi role model bagi anak didiknya. “Hati-hati dalam bersosial media dan jaga netralitas sebagai ASN menjelang Pilkada 2024,” pungkasnya.