Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis pada pengadaan PPPK Tahun 2022 dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya.
  2. Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi pengadaan PPPK teknis tahun 2022 serta ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasinya belum terpenuhi.

Selengkapnya, silahkan unduh dibawah ini :

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.