Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian.
Sebagai wujud kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik, kami menyajikan Standar Pelayanan Publik BKD yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014. Standar ini mencakup persyaratan, mekanisme/prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, hingga sarana penanganan pengaduan.
Kami siap memberikan pelayanan yang BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) demi terwujudnya ASN yang profesional dan berintegritas.
Silakan pilih atau unduh dokumen standar pelayanan yang Anda butuhkan melalui daftar layanan disini.