Pj.Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, hari ini, Jumat (28/6/2023) melantik dan mengambil sumpah 412 PPPK Kabupaten Banjarnegara di Pendopo Dipayuda Adigraha. PPPK yang dilantik meliputi tenaga guru sebanyak 380 orang dan tenaga teknis sebanyak 32 orang.
Pada kesempatan ini Pj. Bupati Tri Harso menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik. Pj.Bupati juga mengajak kepada PPPK untuk bersama-sama berkontribusi membangun Banjarnegara.
“Khusus tenaga guru, perlu saya sampaikan bahwa semua guru wajib mengembangkan kompetensinya, salah satunya dengan mengikuti program pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Program yang didesain oleh Kemendikbud ini tidak hanya wajib diikuti oleh PNS saja, PPPK juga harus aktif. Selain dapat meningkatkan kompetensi, dengan memiliki Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak, sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, PPPK Guru Ahli Pertama dapat mengikuti seleksi dan menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah,”terangnya.
Selain itu, menurutnya saat ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Banjarnegara masih berada di peringkat 33 dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. “Karena itu saya juga menghimbau Fungsional Guru untuk turut serta berkontribusi aktif meningkatkan kualitas layanan pendidikan guna meningkatkan capaian IPM Banjarnegara ke depan. Penuhi jam belajar yang ditetapkan dengan terus mengembangkan potensi dan inovasi belajar melalui akun “belajar.id” yang wajib diikuti oleh semua guru di Indonesia,” tambahnya.
Pj.Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada Dindikpora yang telah merespon dengan cepat temuan dari Gubernur terkait anak putus sekolah di Banjarnegara yang langsung ditindaklanjuti agar bisa kembali bersekolah. Harapannya jika ada hal serupa agar dapat segera dilaporkan dan diselesaikan.
Sementara untuk PPPK tenaga teknis, Pj.Bupati Tri Harso mengajak untuk berjuang dan bergerak bersama membangun dan mensukseskan Visi Misi Banjarnegara.
“Bekerjalah dengan cerdas dan ikhlas sesuai bidang keilmuan masing-masing demi kemajuan Banjarnegara. Bagi yang bertugas di OPD baru untuk segera menyesuiakan diri dengan uraian tugas dan lingkungan kerja masing-masing. Semua PPPK merupakan jabatan fungsional dan tidak ada ketentuan yang mengatur mutasi untuk PPPK. Selain itu, PPPK juga tidak dapat mengajukan pengunduran diri jika belum memenuhi masa perjanjian kerja dan memenuhi target kinerja paling sedikit 90% dari batas waktu kontrak yang ditetapkan,” pungkasnya.(-BKD)