Setelah melalui serangkaian proses seleksi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dilantik oleh Pj. Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto. Pelantikan dilakukan hari ini, Selasa (6/6/2023) di Aula Sasana Bhakti Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara.

Dalam sambutannya Pj Bupati, Tri Harso berpesan bahwa selain mengucapkan sumpah, PPPK wajib menandatangani Perjanjian Kerja (PK) yang berlaku 5 tahun.

“Dalam PK ini tertuang seluruh kewajiban dan larangan yang harus ditaati. Salah satu pesan penting saya terkait larangan PPPK adalah menjelang Pilkada 2024, jaga netralitas sebagai ASN. PPPK juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Termasuk juga menyebarluaskan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau fitnah melalui media sosial. Jangan sampai hal ini terjadi pada PPPK dari Kabupaten Banjarnegara,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa diantara hak pokok sebagai PPPK adalah gaji yang mulai diperhitungkan sejak ditetapkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021.
Penetapan SPMT tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang baru ditetapkan dan mulai diberlakukan pada tanggal 26 Januari 2021.

Dalam acara ini hadir juga para undangan yang menyaksikan yakni Sekda Kabupaten Banjarnegara, Asisten Administrasi Sekda, Inspektur, Kepala BKD, Kepala DKK dan Direktur RSUD Hj.Anna Lasmanah Banjarnegara. (-BKD-)