Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, maka akan dilaksanakan tahapan pengusulan Nomor Induk PPPK.
Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup, peserta dapat mengunduh, mencetak, membubuhi meterai dan menandatangani hasil isian tersebut kemudian mengunggah kembali melalui https://sscasn.bkn.go.id sebagai syarat wajib kelengkapan dokumen yang harus diunggah.
Selengkapnya, silahkan unduh dibawah ini :