Dalam rangka sinkronisasi usulan kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Badan Kepegawaian Daerah Kab. Banjarnegara menyelenggarakan Coaching Clinic Penyusunan Kebutuhan ASN, pada hari ini Kamis (24/11) di Aula BKD Banjarnegara secara luring. Hal ini dilakukan untuk persiapan penyusunan kebutuhan ASN di tahun 2023 mendatang dengan prosedur yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Penyusunan Kebutuhan ASN yang saat ini sudah dimulai dengan media aplikasi karya asli BKD, bernama SISUTAN-ASN (Sistem Informasi Usul Kebutuhan Aparatur Sipil Negara).

Kegiatan ini diikuti oleh OPD yang menjadi Pilot Project implementasi SISUTAN-ASN yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kominfo, Satpol PP, Inspektorat, Kecamatan Banjarmangu, dan Kecamatan Bawang. Sedangkan Tim Penyusun Kebutuhan ASN Kabupaten Banjarnegara sendiri diikuti oleh Kepala Bidang Pengembangan BKD, WIWI DWI CATUR AP., S.Sos, Analis Kebijakan Ahli Muda, Bagian Organisasi, Setda, SOFYAN YAINURI, P.si, beserta tim.

Sebelum kegiatan dimulai, Wiwi menjelaskan bahwa data dukung Penyusunan Kebutuhan Pegawai ASN, perlu ditinjau lagi berupa ketersedian dan kesesuaian Jenis data masing-masing OPD yang diantaranya (1) Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, (2) Peta Jabatan, (3) Struktur Organisasi, dan Tata Laksana, (4) Proyeksi Kebutuhan 5 Tahun.

Menurut Wiwi, “Adapun tujuan dari Coaching Clinic adalah adanya sinkronisasi dan kolaborasi dalam perencanaan ASN yang dimulai dari penyusunan kebutuhan ASN. Coaching clinic yang dilakukan saat ini dibagi menjadi 3 kelompok untuk mengampu 7 OPD tersebut dengan harapan pengelola kepegawaian pada OPD pilot project tersebut dapat lebih paham terhadap proses penyusunan kebutuhan ASN yang saat ini lebih mudah dalam pengerjaannya.

Coaching Clinic ini diantaranya: (1) Melakukan cross check kesesuaian dokumen pendukung penyusun kebutuhan ASN perangkat daerah yang ada dengan dokumen yang telah dikirimkan ke Kabupaten, (2) Melakukan cross check data yang telah diinput ke dalam aplikasi SISUTAN ASN; (3) Membuat rekomendasi hasil coaching clinic untuk ditindalanjuti perangkat daerah; (4) Menandatangani Berita Acara Verifikasi dan Validasi Hasil Penyusunan Kebutuhan ASN

“Dengan dilakukannya sinkronisasi data kebutuhan, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam penetapan formasi kebutuhan dengan menyesuaikan pada kondisi kebutuhan di masing – masing instansi” tutup Wiwi.