Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 874 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2022 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Tanggapan Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022, bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akan membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru dengan formasi sebanyak 386 (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam). Selengkapnya, silahkan unduh dibawah ini :