Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Usul penetapan NI PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 secara elektronik serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1766/B-MP.01.02/SD/DII/2022 tanggal 19 Januari 2022 perihal Ralat pengisian DRH dan kelengkapan dokumen Penetapan NI PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 secara elektronik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahap II yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia berhak mengikuti tahapan pemberkasan/ Usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
  2. Persyaratan kelengkapan dokumen Usul Penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup dan penyampaian/ unggah dokumen oleh peserta dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2022 s.d. 4 Februari 2022.

Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan perhatian.