Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Penyelesaian penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahap I yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia berhak mengikuti tahapan pemberkasan/ Usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
- Persyaratan kelengkapan dokumen Usul Penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
- Setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup, peserta dapat mengunduh, mencetak, membubuhi meterai dan menandatangani hasil isian tersebut kemudian mengunggah kembali melalui https://sscasn.bkn.go.id sebagai syarat wajib kelengkapan dokumen yang harus diunggah.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :