Berdasarkan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Tes Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 7 Tahun 2021, tanggal 17 Mei 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Tes Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021;
- Surat Plt. Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor : 14636/B-KS.04.03/SD/K/2021, tanggal 8 November 2021 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021;
- Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara selaku Ketua Panitia Penyelenggara Seleksi Pengadaan CASN Kabupaten Banjarnegara Tahun 2021 Nomor : 810/12/BKD/2021, tanggal 3 September 2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Dan Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, bersama ini Panitia Penyelenggara Seleksi Pengadaan CASN Kabupaten Banjarnegara Tahun 2021 menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tersebar di 24 titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta pada akun SSCASN masing-masing.
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021;
- Jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas;
- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang dinyatakan Lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sejumlah 810 (delapan ratus sepuluh) peserta.
Penetapan Hasil SKD dan Peserta Yang Berhak Mengikuti SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Formasi Tahun 2021 dapat diunduh pada link dibawah :
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.