Kepala Seksi Pengangkatan dan Kepangkatan mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pengangkatan dan Kepangkatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi di lingkungan Bidang Mutasi dan Kepangkatan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Seksi Pengangkatan dan Kepangkatan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Seksi Pengangkatan dan Kepangkatan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyusun konsep pengangkatan calon aparatur sipil Negara;
- Menyusun konsep pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Menyusun konsep usulan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil;
- Menyusun konsep kenaikan jabatan fungsional;
- Menyusun konsep rekomendasi izin penggunaan gelar kesarjanaan;
- Menyusun konsep usulan peninjauan masa kerja pegawai negeri sipil;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Seksi Pengangkatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- Melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.