Banjarnegara (bkd.banjarnegarakab.go.id) Sebanyak 41 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah memasuki masa purna tugas dan pada Rabu (12/9) dilakukan penyerahan SK Pensiun periode Desember 2019 yang bertempat di ruang Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjarnegara.
Para tamu undangan disambut oleh Kepala BKD Kabupaten Banjarnegara, yang diwakili oleh Sekretaris BKD, Latifa Hesti Purwaningtyas yang didampingi oleh Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan, Anton Risdianto dan Kepala Seksi Mutasi, Dadar Susiladi.
Pada kesempatan ini Latifa Hesti Purwaningtyas memberikan arahan kepada para pegawai yang akan menerima SK Pensiun bahwa saat ini para pegawai telah memasuki masa purna tugas, sehingga memungkinkan memiliki banyak waktu untuk melakukan kegiatan yang bisa jadi saat bertugas belum terlaksana, dan juga dihimbau selalu menjaga kesehatan, karena kesehatan adalah segalanya dan juga memiliki banyak waktu untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME, serta tetap terus meningkatkan kualitas wawasan informasi dengan tetap membaca dan menyimak informasi terkini melalui media massa.
Penyerahan SK Pensiun tersebut secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris BKD kepada Isharyono, Purna tugas dari salah satu Kepala Bidang Koperasi UKM, Disperindagkop. Kemudian dilanjutkan penyerahan SK ke seluruh tamu undangan yang hadir yang dipandu oleh Kepala Bidang Mutasi dan Kepala Seksi Mutasi, BKD Kabupaten Banjarnegara.
Pada sesi selanjutnya Kasi Mutasi, Dadar Siladi memberi penjelasan mengenai administrasi perihal pensiun baik mengenai Informasi dalam SK Pensiun, Kenaikan Pangkat Pengabdian maupun penyaluran dana pensiun ke Bank Penyalur.
Menurut Dadar, sapaan akrabnya, “Untuk Biodata pada SK Pegawai untuk dicek kembali, terutama Nama pegawai, istri dan anak. Sedangkan bila masih tercantum nama OPD lama, itu tidak masalah, karena tidak mempengaruhi proses penerimaan dana pensiun” tegasnya.
Tambah Dadar, “Bahwa dalam SK Pensiun terdapat informasi mengenai Masa Kerja Pegawai Pensiun. “Ada 3 jenis masa kerja, yaitu (1) Masa Kerja PNS, (2) Masa Kerja Golongan dan (3) Masa Kerja Pensiun. Masa Kerja Golongan dan Masa Kerja Pensiun inilah yang menjadi dasar penentuan nilai Gaji Pokok Pensiun seorang pensiunan. Sedangkan masa kerja PNS, untuk menentukan Pensiunan memperoleh Kenaikan Pangkat (KP) Pengabdian atau tidak.”
Pada akhir sesi, setiap tamu undangan melakukan perekaman data peserta pensiun oleh pihak PT. Taspen untuk proses layanan pensiun.(ew)
Foto: Edy Wibowo/BKD Kab. Banjarnegara