Seksi Pembinaan mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pembinaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi di lingkungan Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Seksi Pembinaan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan pembinaan dan penegakan disiplin pegawai;
- Melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai;
- Melaksanakan fasilitasi sumpah dan janji pegawai;
- Melaksanakan pemberian bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan mediasi bagi PNS yang sedang dalam proses perceraian;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Seksi Pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- Melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.