Kepala Seksi Mutasi mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Mutasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi di lingkungan Bidang Mutasi dan Kepangkatan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Seksi Mutasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas seksi mutasi agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyusun konsep penempatan dan pemindahan pegawai;
- Menyusun konsep pengangkatan, pemindahan dan pemindahan dalam jabatan struktural dan fungsional;
- Melaksanakan evaluasi kompetensi pegawai;
- Menyusun konsep usulan pensiun;
- Melaksanakan fasilitasi pengurusan taspen;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Seksi Mutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- Melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.