Bidang Pengembangan mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengokoordinasian, pelaksanaan  dan pengendalian tugas di bidang  Pendidikan, Pelatihan, Formasi Pegawai dan jabatan struktural.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja  bidang  Pendidikan, pelatihan dan formasi pegawai dan jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan petunjuk, arahan dan membagi  tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan  seluruh Bidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan konsep.  Kebijakan Kepala Badan  dan naskah dinas lain yang berkaitan dengan administrasi Bidang Pengembangan Pegawai sebagai Pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan bahan penetapan kebutuhan diklat, usulan penetapan sertifikasi lembaga diklat untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur;
  7. Menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai berdasarkan analisis jabatan untuk disusun dan ditetapkan menjadi formasi PNS  di daerah;
  8. Menyiapkan bahan dan konsep petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  9. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan dan prajabatan,    mengirimkan Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pegawai dalam melaksanakan tugas;
  10. Menyelesaikan administrasi permohonan izin Belajar, tugas belajar, ujian dinas dan ujian penyesuain kenaikan pangkat pegawai dalam melaksanakan tugas;
  11. Menghimpun, meneliti dan mengkaji usulan pengangkatan, pemindahan jabatan struktural  serta menyusun telaahan staf terhadap usulan tersebut sebagai masukan pada Kepala BKD;
  12. Menyiapkan bahan usulan pengangkatan,  pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural   berdasarkan keputusan Baperjakat;
  13. Pengelolaan administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga Wiyata Bakti dan atau sejenisnya;
  14. Mengarahkan kegiatan penyelesaian administrasi pelantikan  pejabat struktural;
  15. Menghimpun, meneliti dan mengkaji usulan pengangkatan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dibuatkan konsep surat keputusannya;
  16. Memberikan layanan konsultasi fasilitasi, pelaksanaan program bidang pengembangan pegawai guna menunujang  kelancaran tugas;
  17. Pengelolaan data pegawai, Sistem Informasi Kepegawaian ( Simpeg ), arsip kepegawaian dan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
  18. Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sehubungan dengan bidang Pengembangan Pegawai   dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
  19. Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  20. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kegiatan   Bidang Pengembangan Pegawai serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
  21. Melaporkan pelaksanaan tugas program kegiatan di bidang Pengembangan Pegawai kepada BKD sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  22. Memberikan saran  dan pertimbangan kepada Kepala BKD  baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan  sesuai dengan tugas pokok dan fungsi  Bidang Pengembangan Pegawai.

Kepala Bidang Pengembangan

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai  memimpin pelaksanaan tugas pokok  dan fungsi sebagaimana dimaksud membawahi  :

  1. Sub. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai;
  2. Sub. Bidang Jabatan.

Sub.Bidang-sub.bidang sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub. Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Pegawai.