Tugas Pokok
- Menyusun rencana dan program kerja Bidang Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Merumuskan kebijakan teknis dan perencanaan program kerja bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah bidang kepegawaian;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai lingkup kabupaten;
- Melaksanakan kebijakan bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai;
- Melaksanakan pelayanan administrasi pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku sesuai dengan ketentuan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas program kegiatan bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah baik secara lisan maupun tertulis;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKD.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang kepegawaian;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi bidang kepegawaian;
- Pengarahan dan pemberian petunjuk teknis bidang kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian meliputi pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai;
- Pengelolaan Tata Usaha Sekretariat BKD;
- Pengiventarisasian permasalahan dalam pelaksanaan tugas BKD dan penyusunan alternatif penyelesaian masalah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kepegawaian dan kesekretariatan BKD;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.





















