Pengumuman

ipdn2010
ijinbelajar

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini143
mod_vvisit_counterKemarin223
mod_vvisit_counterPekan Ini1526
mod_vvisit_counterPekan Terakhir1254
mod_vvisit_counterBulan Ini4596
mod_vvisit_counterBulan Terakhir4306
mod_vvisit_counterSemua53714

Online (20 menit yg lalu): 8
IP Anda: 38.107.191.109
,
Hari ini: 31 Juli 2010

BKD Yahoo! Messenger

BKD Banjarnegara


Tutus L

BKD Banjarnegara tidak pernah memungut biaya untuk pelayanan kepada masyarakat. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau staf BKD. Jika ada hal-hal yang meragukan segera hubungi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara Jl. A. Yani No. 1 Banjarnegara. Telp. (0286) 591052.


Berbagi di facebook

Ijin Belajar

Surel Cetak PDF

Syarat-syarat pengajuan ijin belajar :

  1. Permohonan dari yang besangkutan lewat Kepala BKD;
  2. Fotocopy ijazah terakhir (legalisir);
  3. Fotocopy SK pangkat terakhir (rangkap 3);
  4. Fotocopy DP-3 1 tahun terahir;
  5. Rekomendasi Kepala SKPD.
  6. Uraian tugas;
  7. Surat keterangan siswa/mahasiswa;
  8. Fotocopy jadwal pelajaran/kuliah;
  9. Surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi;
  10. Surat pernyataan bermaterai tidak menuntut penggunaan gelar, tidak menuntut penggantian biaya pendidikan, tidak mengganggu jam dinas. Paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterima sebagai siswa/mahasiswa.
 

BKD Polling

Sejauh ini, menurut Anda pelayanan di BKD?
 


Pesan



Berita Terbaru

Kegiatan