Syarat-syarat pengajuan ijin belajar :
- Permohonan dari yang besangkutan lewat Kepala BKD;
- Fotocopy ijazah terakhir (legalisir);
- Fotocopy SK pangkat terakhir (rangkap 3);
- Fotocopy DP-3 1 tahun terahir;
- Rekomendasi Kepala SKPD.
- Uraian tugas;
- Surat keterangan siswa/mahasiswa;
- Fotocopy jadwal pelajaran/kuliah;
- Surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi;
- Surat pernyataan bermaterai tidak menuntut penggunaan gelar, tidak menuntut penggantian biaya pendidikan, tidak mengganggu jam dinas. Paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterima sebagai siswa/mahasiswa.


















