Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 864/233 tanggal 1 Pebruari 2010 perihal Ujian Dinas Tingkat I dan II Tahun 2010.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I dan II Tahun 2010 yang akan dilaksanakan pada awal Bulan Maret 2010.
Adapun peserta yang dapat diikutsertakan dalam Ujian Dinas di maksud adalah :
| 1. | Ujian Dinas Tingkat I adalah bagi PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun pada 1 Oktober 2010 dan Ujian Dinas Tingkat II adalah bagi PNS yang memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan menduduki Jabatan Eselon III. | ||||||||
| 2. | PNS yang dikecualikan dalam Ujian Dinas : | ||||||||
| |||||||||
| 3. | Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta Ujian Dinas : | ||||||||
|
Berkaitan dengan hal tersebut, agar masing-masing SKPD segera mengirimkan daftar peserta Ujian Dinas Tingkat I maupun II yang memenuhi persyaratan selambat-lambatnya tanggal 13 Pebruari 2010 ke BKD Kab. Banjarnegara.


















