Pengumuman

ipdn2010
ijinbelajar

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini138
mod_vvisit_counterKemarin223
mod_vvisit_counterPekan Ini1521
mod_vvisit_counterPekan Terakhir1254
mod_vvisit_counterBulan Ini4591
mod_vvisit_counterBulan Terakhir4306
mod_vvisit_counterSemua53709

Online (20 menit yg lalu): 5
IP Anda: 38.107.191.108
,
Hari ini: 31 Juli 2010

BKD Yahoo! Messenger

BKD Banjarnegara


Tutus L

BKD Banjarnegara tidak pernah memungut biaya untuk pelayanan kepada masyarakat. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau staf BKD. Jika ada hal-hal yang meragukan segera hubungi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara Jl. A. Yani No. 1 Banjarnegara. Telp. (0286) 591052.


Berbagi di facebook

Sub Bagian Keuangan

Surel Cetak PDF

Sub. Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok  melaksanakan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan  di bidang pengelolaan administrasi  dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan BKD.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Sub. Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub. Bagian Keuangan    berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku  dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  3. Memberikan petunjuk, arahan dan membagi  tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian dan Sub Bidang di lingkungan Badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh  hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan   BKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Melaksanakan pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai serta pembiayaan kegiatan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran untuk mendukung tertib administrasi keuangan  BKD;
  8. Melaksanakan verifikasi, pemeriksaan administrasi dan surat pertanggungjawaban kegiatan serta pelaporan kegiatan dilingkungan BKD sebagai bahan penyusunan pelaporan lebih lanjut;
  9. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai  prestai kerja pelaksanaan tugas  bawahan  secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
  10. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan  rencana kegiatan Sub. Bagian Keuangan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas Sub. Bagian Keuangan kepada Sekretaris BKD sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris BKD baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sub. Bagian Keuangan.
 

BKD Polling

Sejauh ini, menurut Anda pelayanan di BKD?
 


Pesan



Berita Terbaru

Kegiatan