Pengumuman

Politeknik Banjarnegara

MMTC


ijinbelajar


Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini46
mod_vvisit_counterKemarin97
mod_vvisit_counterPekan Ini46
mod_vvisit_counterPekan Terakhir711
mod_vvisit_counterBulan Ini433
mod_vvisit_counterBulan Terakhir5452
mod_vvisit_counterSemua169928

Online (20 menit yg lalu): 5
IP Anda: 38.107.179.231
,
Hari ini: 05 Februari 2012

BKD Yahoo! Messenger

BKD Banjarnegara


Tutus L

Daftar Tenaga Honorer dapat dilihat disini. BKD Banjarnegara tidak pernah memungut biaya untuk pelayanan kepada masyarakat. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau staf BKD. Jika ada hal-hal yang meragukan segera hubungi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara Jl. A. Yani No. 1 Banjarnegara. Telp. (0286) 591052.

<div style="background-color: none transparent;" mce_style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" mce_href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Sekretariat

Surel Cetak PDF

Sekretariat Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan,  menyelenggarakan, membina dan mengendalikan kegiatan  di bidang urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan serta umum dan kepegawaian. Sekretaris mempunyai  fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas,  pelayanan administrasi dan pelaksanaan serta pengendalian  kegiatan urusan perencanaan, evaluasi dan  pelaporan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelayanan dan pengelolaan administrasi  pelaksanaan serta pengendalian  kegiatan urusan administrasi keuangan;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelayanan dan pengelolaan serta pengendalian  kegiatan administrasi umum dan kepegawaian;
  4. Pengiventarisasian  permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Sekretariat BKD serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program Sekretariat BKD;
  6. Pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala BKD  sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi,  Sekretariat mempunyai tugas :


  1. Menyusun  program kegiatan Sekretariat BKD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  3. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan  tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya,  baik secara lisan maupun tertulis guna menunjang  kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Bidang di lingkungan BKD, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan rumusan program kegiatan, berdasrkan hasil rangkuman rencana kegiatan petunjuk teknis hasil pelakasanaan program pelayanan administrasi bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  6. Melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan dan perpustakaan  serta perlengkapan BKD sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Melaksanakan koordinasi  penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BKD   dan  Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ),  sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  8. Melaksanakan bimbingan teknis fungsi-fungsi pelayanan administrasi perkantoran sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai  prestai kerja pelaksanaan tugas  bawahan  secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
  10. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kegiatan Sekretariat BKD serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
  11. Menyelenggarakan pelaksanaan pengolahan data pelaporan kinerja Badan  bahan laporan keterangan  Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ),   sesuai dengan petunjuk dan pedoman;
  12. Menyusun  laporan pelaksanaan tugas dan program kegiatan kepada BKD sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan  sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat BKD.

Sekretaris

Sekretaris memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud membawahi  :

  1. Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Sub. Bagian Keuangan;
  3. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sub.Bagian-Sub. Bagian sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub. Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD.

 

BKD Polling

Sejauh ini, menurut Anda pelayanan di BKD?
 


Produk Hukum

Pesan

Kegiatan