Sub. Bidang Jabatan mempunyai tugas pokok melakukan menyusun rencana dan kegiatan, pembinaan, pengokoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian tugas secara terpadu kegiatan Sub. Bidang Jabatan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub.Bidang Jabatan :
- Menyusun konsep dan rencana program kegiatan Sub. Bidang Jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan Sub.Bag, dan Sub. Bid di lingkungan Badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Pengelolaan usulan pengangkatan pejabat struktural dan pengangkatan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) dari SKPD untuk dikaji dan diteliti sebagai bahan telaah staf;
- Mengelola administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undang yang berlaku;
- Mengelola administrasi usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga wiyata bakti sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan struktural;
- Melaksanakan pengelolaan dan pendokumentasian data Pegawai, Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) dan arsip kepegawaian dan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
- Membangun, memelihara, mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pegawai dan file kepegawaian PNS dan Pegawai tidak tetap untuk mendukung kebijakan managemen Kepegawaian daerah;
- Melaksanakan layanan konsultasi dan fasilitasi pelaksanaan program kegiatan Sub. Bidang Jabatan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan Sub.bidang Sub. Jabatan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
- Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Sub. Bidang Jabatan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub. Bidang Jabatan kepada Kepala Bidang Pengembangan Pegawai sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengembangan Pegawai baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai sesuai dengan tugas pokok Sub. Bidang Jabatan.




















