Pengumuman

ipdn2010
ijinbelajar

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini143
mod_vvisit_counterKemarin223
mod_vvisit_counterPekan Ini1526
mod_vvisit_counterPekan Terakhir1254
mod_vvisit_counterBulan Ini4596
mod_vvisit_counterBulan Terakhir4306
mod_vvisit_counterSemua53714

Online (20 menit yg lalu): 8
IP Anda: 38.107.191.106
,
Hari ini: 31 Juli 2010

BKD Yahoo! Messenger

BKD Banjarnegara


Tutus L

BKD Banjarnegara tidak pernah memungut biaya untuk pelayanan kepada masyarakat. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau staf BKD. Jika ada hal-hal yang meragukan segera hubungi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara Jl. A. Yani No. 1 Banjarnegara. Telp. (0286) 591052.


Berbagi di facebook

Subbid. Diklat dan Formasi

Surel Cetak PDF

Sub. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai mempunyai tugas pokok melakukan menyusun rencana dan kegiatan, pembinaan, pengkoordinasian, pelaksanaan  dan pengendalian tugas secara terpadu pada Sub. Bidang  Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai :

  1. Menyusun konsep dan rencana program  kegiatan  Sub. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk  pelaksanaan dan petunjuk teknis Sub. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai,  guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Memberikan petunjuk, arahan dan membagi  tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan Sub.Bag, dan Sub. Bid di lingkungan Badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  6. Menyiapkan bahan penetapan kebutuhan diklat, usulan penetapan sertifikasi lembaga diklat untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur;
  7. Menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai berdasarkan analisis jabatan untuk disusun dan ditetapkan menjadi formasi PNS  di daerah;
  8. Menyiapkan bahan dan konsep petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  9. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan dan prajabatan,      mengirimkan Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pegawai dalam melaksanakan tugas;
  10. Menyelesaikan administrasi permohonan izin Belajar, tugas belajar, ujian dinas dan ujian penyesuain kenaikan pangkat pegawai dalam melaksanakan tugas;
  11. Melaksanakan layanan konsultasi dan fasilitasi pelaksanaan program kegiatan Sub. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan Sub.bidang Sub. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
  13. Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  14. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas  Sub. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
  15. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai, kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  16. Memberikan  saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang  Pengembangan Pegawai baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai   sesuai dengan tugas pokok  Sub. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Formasi Pegawai.
 

BKD Polling

Sejauh ini, menurut Anda pelayanan di BKD?
 


Pesan



Berita Terbaru

Kegiatan