Sub Bidang Kesejahteraan mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengokoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian tugas secara terpadu pada Sub Bidang Kesejahteraan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang Kesejahteraan tugas :
- Menyusun rencana dan rencana kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian dan Sub Bidang baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyiapkan bahan penyusunan konsep kebijakan Kepala Bidang Kesejahteraan dan Naskah dinas lain yang berkaitan dengan administrasi kesejahteraan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan konsep, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan evaluasi, peraturan perundang-undangan kepegawaian untuk pedoman pelaksanaan tugas Sub Bidang Kesejahteraan;
- Meneliti dan mengkaji usulan Kenaikan Gaji Berkala untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
- Melaksanakan penelitian berkas dan pengurusan permohonan Karis/Karsu, Karpeg dan Taspen, Tanda Pengahargaan, Cuti, pengajuan dana Bapertarum dan klaim asuransi sesuai dengan pesyaratan yang sudah ditentukan;
- Menyiapkan bahan pertimbangan untuk peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan PTT;
- Memberikan layanan konsultasi fasilitasi, pelaksanaan program kegiatan Sub Bidang kesejahteraan pegawai guna menunujang kelancaran tugas;
- Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan Sub.bidang Kesejahteraan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
- Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Kesejahteraan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
- Melaporakan pelaksanaan tugas program kegiatan Sub.bidang Kesejahteraan kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pegawai sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pegawai baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pegawai sesuai dengan tugas pokok Sub. Bidang Kesejahteraan.


















