Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengokoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian tugas secara terpadu kegiatan Sub. Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud, Kepala Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian dan Sub Bidang-Sub Bidang baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyiapkan bahan penyusunan konsep kebijakan Kepala Bidang dan Naskah dinas lain yang berkaitan dengan administrasi pemindahan, pemberhentian dan Pensiun Pegawai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Meneliti dan mengkaji usulan pemindahan PNS dalam dan antar Daerah, alih status, penempatan kembali setelah selesai tugas, pemberhentian, bebas tugas dan pensiun untuk diproses dan bahan pertimbangan kepada atasan;
- Meneliti, mengkaji dan menyiapkan bahan usulan dan konsep pertimbangan pemindahan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan rumusan perencanaan dan bahan penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Meneliti dan mengkaji usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional;
- Meneliti dan mengkaji usulan penggunaan gelar kesarjanaan PNS dan peningkatan strata kependidikan;
- Memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, pelaksanaan program Sub.bidang Mutasi guna menunujang kelancaran tugas;
- Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
- Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Sub. Bidang Mutasi dan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas program kegiatan Sub. Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan kepada Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Mutasi dan Kepangkatan sesuai dengan tugas pokok Sub. Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan.


















