Sub Bidang Mutasi mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengokoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian tugas secara terpadu kegiatan Sub Bidang Mutasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Mutasi mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang Mutasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian dan Sub Bidang-Sub Bidang baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyiapkan bahan penyusunan konsep kebijakan Kepada BKD dan Naskah dinas lain yang berkaitan dengan administrasi Kenaikan Pangkat sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
- Mengelola administrasi peninjauan masa kerja, dan impasing gaji pegawai;
- Memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Mutasi guna menunujang kelancaran tugas;
- Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sehubungan dengan Sub Bidang Kepangkatan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
- Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas program kegiatan Sub Bidang Mutasi kepada Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan sesuai dengan tugas pokok Sub Bidang Mutasi.



















